BOGOR - Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Harris Yahya mengeluarkan izin Penunjukkan Survei Pendahuluan Eksplorasi (PSPE) pada “PT Daya Mas Geopatra Pangrango”, diwilayah Cipanas kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, yang merupakan wilayah sekitar Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Gunung Gede – Pangrango (TNGGP).
Guna melaksanakan Proyek Pengembangan Panas Bumi (Gheotermal) untuk dijadikan Sumber Energi Pembangkit Tenaga Listrik untuk pasokan listrik daerah Jawa dan Bali.
Baca juga:
Why Act Now: The World in 2050
|
Proyek Pengembangan Gheotermal dikawasan kaki Gunung Gede – Pangrago ini, merupakan agenda besar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM, ”dalam upaya melakukan percepatan pengembangan Gheotermal di Indonesia dengan dipayungi kebijakan hukum Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penunjukkan Survei Pendahuluan Eksplorasi (PSPE) dan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2017 Tentang Wilayah Kerja Panas Bumi Tidak Langsung”.
Bupati Cianjur H. Suherman Suherman mendukung penuh pelaksanaan rencana tahapan kerja PSPE yang dilakukan PT Daya Mas Geopatra Pangrango, dalam Proyek Pengembangan Gheotermal yang akan beroperasi dikawasan kaki Gunung Gede – Pangrango.
Menurutnya, Proyek Pengembangan Gheotermal dikawasan kaki Gunung Gede – Pangrango ini, yang dianggapnya memberi manfaat luas bagi peningkatan kesejahteraan dan sosial – ekonomi masyarakat Kabupaten Cianjur, dengan meminimalkan dampak yang mungkin terjadi, apalagi posisi wilayah Cipanas merupakan Kawasan konservasi yang harus dipertahankan kelestariannya.
Tetapi Rencana Itu ditolak keras oleh Ketua Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nelayan Jawa Barat, Wendi Hartono. Menurut Wendi Proyek Pengembangan Gheotermal di wilayah Cipanas , berpotensi besar terhadap kerusakan alam dan lingkungan dikawasan kaki Gunung Gede - Pangrango.
" Terutama berhubungan erat dengan ketersediaan sumber air bersih dan pengairan lahan – lahan tanah Garapan warga – masyarakat sekitar kaki Gunung Gede – Pangrango, jika Proyek Pengembangan Gheotermal tersebut dilaksanakan sebagaimana protes keras Warga masyarakat Desa Sukatani – Cipanas, Proyek Gheotermal dikawasan kaki gunung Gede – Pangrango, karena Desa Sukatani menjadi lokasi paling dekat Proyek Pengembangan Gheotermal tersebut", kata Wendi kepada Wartawan (19/11/22).
Menurutnya rencana ini juga mendapatkan protes keras dan penolakan dari warga masyarakat Desa Sukatani, namum mengenai pengembangan Proyek Gheotermal diwilayah Cipanas, disikapi secara serius oleh instansi Pemerintah terkait yakni, Kementerian ESDM dan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
"Dampak buruk kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber pendapatan warga masyarakat kaki Gunung Gede – Pangrango yang mayoritas adalah petani penggarap. Apalagi aliran – aliran mata air sungai Citarum dari Kawasan TNGGP merupakan sumber air bagi kebutuhan masyarakat Cianjur, Bogor, Bandung, Sukabumi, Jakarta dan sekitarnya", ungkapnya.
Selain itu kata Wendi , aliran – aliran sungai bermata air dari TNGGP salah satunya adalah Sungai Citarum menjadi sumber air bendungan Cirata, Jatiluhur dan Saguling bagi kebutuhan energi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang selama ini memasok kebutuhan listrik untuk daerah Jawa – Bali, menghasilkan produksi tenaga listrik cukup besar dari ketiga PLTA tersebut sudah mencukupi pasokan energi listrik di Jawa - Bali
"Tidak perlu lagi menambah produksi daya tenaga listrik berbasis Pengembangan Gheotermal yang akan menambah pengeluaran negara dan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan, terutama sekali menimbulkan krisis kebutuhan air bagi masyarakat luas, karena berbicara air menyangkut hajat hidup orang banyak dan hidup dan matinya sebuah bangsa", Pungkasnya. ( feri)